TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN
Mengajukan surat permohonan ke Kantor Dirjen HKI dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat:
- Tanggal, bulan dan tahun permohonan;
- Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten;
- Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor.
- Nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa)
- Surat kuasa khusus (dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa).
- Pernyataan permohonan untuk diberi paten;
- Judul invensi;
- Klaim yang terkandung dalam invensi;
- Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
- Judul invensi yaitu susunan kata-kata yang dipilih untuk menjadi topik invensi. Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi;
- Dalam menentukan judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Kata-kata atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya dihindari;
2) Tidak boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan;
- Bidang teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi;
- Latar belakang invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta kelemahannya dan bagaimana mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi;
- Uraian singkat invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri;
- Uraian singkat gambar (bila ada) yang menjelaskan secara ringkas keadaan seluruh gambar yang disertakan;
- Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnya terutama fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk membantu memperjelas invensi.