Prosedur Paten

TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN Mengajukan surat permohonan ke Kantor Dirjen HKI dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat:
  • Tanggal, bulan dan tahun permohonan;
  • Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten;
  • Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor.
  • Nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa)
  • Surat kuasa khusus (dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa).
  • Pernyataan permohonan untuk diberi paten;
  • Judul invensi;
  • Klaim yang terkandung dalam invensi;
  • Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
  • Judul invensi yaitu susunan kata-kata yang dipilih untuk menjadi topik invensi. Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi;
  • Dalam menentukan judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)      Kata-kata atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya dihindari; 2)      Tidak boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan;
  • Bidang teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi;
  • Latar belakang invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta kelemahannya dan bagaimana mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi;
  • Uraian singkat invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri;
  • Uraian singkat gambar (bila ada) yang menjelaskan secara ringkas keadaan seluruh gambar yang disertakan;
  • Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnya terutama fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk membantu memperjelas invensi.
Scroll to Top