DEFINISI
- Desain Industri: suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
- Hak Desain Industri: hak eksklusuf yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
PELAYANAN YANG DISEDIAKAN SENTRA HKI UMM
- Membantu mungurus pendaftaran Desain Industri sampai dengan perlindungan diberikan.
- Memberikan layanan penyiapan dokumen-dokumen untuk pendaftaran Desain Industri.
- Konsultasi berbagai hal yang berkaitan dengan perlindungan Desain Industri.