Paten

DEFINISI Paten: hak eksklutif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut. INVENSI YANG DAPAT DIPATENKAN Paten dapat diberikan untuk invensi yang:
  • Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  • Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik.
  • Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
  • Paten: 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten
  • Paten sederhana: 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.
PELAYANAN YANG DISEDIAKAN SENTRA HKI-STIKES Karya Husada Kediri
  1. membantu mengurus permohonan paten, sampai dengan sertifikat paten diberikan.
  2. Memberikan layanan penulisan dokumen permohonan paten. (Indiskripsi & klaim temuan)
  3. Menyelenggarakan pelatihan/ konsultasi/ pelayanan penulisan dokumen paten, penelusuran paten, dll
   
Scroll to Top