- Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir telah disediakan oleh Sentra HKI STIKES Karya Husada Kediri), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
- nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
- nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta;
- nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
- tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
- uraian ciptaan (rangkap 3);
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor.
- Apabila pemohon badan Hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan akta pendirian badan Hukum tersebut.
- Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
- Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI;
- Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama – nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon;
- Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak;
- Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya;
Prosedur Hak Cipta
TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN