Prosedur Merek

TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN
  • Mengajukan permohonan pendaftaran rangkap 4 yang diketik dalam bahasa indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang memuat:
– Tanggal, bulan dan tahun permohonan; – Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon; – Nama lengkap dan alamt kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa; – Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan    unsur-unsur warna; – Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
  • Surat permohonan pendaftaran merek dilampiri dengan:
  • Fotokopi KTP bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kududukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya
  • Fotokopi akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum
  • Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif)
  • Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan
  • Tanda pembayaran biaya permohonan
  • Sebanyak 20 lembar Etiket merek (ukuran maximal 9×9 cm), minimal (2×2 cm)
  • Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
Scroll to Top