TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN
- Mengajukan permohonan pendaftaran rangkap 4 yang diketik dalam bahasa indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang memuat:
– Tanggal, bulan dan tahun permohonan;
– Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
– Nama lengkap dan alamt kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa;
– Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
– Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
- Surat permohonan pendaftaran merek dilampiri dengan:
- Fotokopi KTP bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kududukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya
- Fotokopi akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum
- Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif)
- Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan
- Tanda pembayaran biaya permohonan
- Sebanyak 20 lembar Etiket merek (ukuran maximal 9×9 cm), minimal (2×2 cm)
- Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.