Merek

DEFINISI Merek; tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dan unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran  merek yang bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama. PELAYANAN YANG DISEDIAKAN SENTRA HKI
  1. Membantu mengurus pendaftaran merek sampai dengan perlindungan diberikan
  2. Memberi layanan, penyiapan dokumen, permohonan merek.
   
Scroll to Top